Selasa, 14 Maret 2017

Rangkuman Ilmu Budaya Dasar

Pengertian, Latar belakang, dan Tujuan Mempelajari Ilmu Budaya Dasar

Mata kuliah ilmu budaya dasar adalah suatu usaha pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan pemikiran dan perasaanmahasiswa berkenaan dengan gejala-gejala budaya serta hakekat dan harkat manusia.
Setelah mempelajari Ilmu Budaya Dasar (IBD), mahasiswa diharapkan dapat memperlihatkan :
  • ·         Minat dan kebiasaan yang menyelidiki apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya maupun di luar lingkungannya.
  •      Adanya kesadaran akan nilai yang dianut serta bagaimana menghubunkan nilai-nilai yang dianut dalam kehidupan sehari-hari.
  •      Kerelaan memikrrkan kembali dengan nilai-nilai terbuka yang dianutnya untuk apakah dia secara berdiri sebdiri dapat membenarkan nilai-nilai tersebut dalam dirinya sendiri.
  •      Keberanian moral untuk mempertahankan nilai-nilai yang dirasakannya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan menolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan.


Latar belakang mempelajari Ilmu Budaya Dasar :

Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar kebudayaan manusia, secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dalam kebudayaan itu sendirin, namun perlu kita tahu bahwa istilah Ilmu Budaya Dasar pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah "Basic Humanitiesm" yang berasal dari istilah bahasa inggris"The Humanities" yang berasal dari bahasa latin hummus yang artinya manusia, berbudaya dan halus.

          Dengan mempelajari The Humanities diharapkan seseorang atau manusia akan bisa menjadi lebih manusiawi , lebih berbudaya dan lebih halus. Bisa dikatakan bahwa The Humanities berkaitan dengan nilai-nilai mahasiswa sebagai homo humanus atau manusia berbudaya , agar manusia menjadi humanus mereka harus mempelajari ilmu yaitu The Humanities disamping tidak melupakan tanggung jawab mereka sebagai manusia itu sendiri, Ilmu Budaya Dasar tentu berbeda dengan Pengetahuan Budaya. Pengetahuan Budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya ( homo humanus) , sedangkan Ilmu Budaya Dasar bukan ilmu tentang budaya , melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
     
 Pembelajaran tentang Ilmu Budaya Dasar itu sangat perlu, supaya kelak bisa menjadi pribadi yang mempunyai suatu kesamaan bahan pembicaraan serta adanya interelasi antara intelektual masing – masing pribadi lebih bersikap positif bagi pembangunan bangsa. Pembelajaran ini sangat bagus untuk diberikan di perguruan tinggi supaya mahasiswa dapat memiliki latar belakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia pada umumnya dan menimbulkan minat mendalaminya kebih lanjut agar mahasiswa tersebut diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.

Latar belakang diberikannya mata kuliah Ilmu Budaya Dasar ini, selain melihat konteks budaya Indonesia, sesuai juga dengan program pendidikan di Perguruan Tinggi, dalam rangka menyempurnakan pembentukan sarjana

Adapun tujuan mahasiswa mempelajari dari mata kuliah Ilmu Budaya Dasar adalah sebagai berikut :
  • ·         Agar mahasiswa lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaandan budaya serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
  •    Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati terhadap nilai-nilai lain yang hidup pada masyarakat.
  •        Mengembangkan daya kritis terhadap persoalan kemanusiaan dan daya kebudayaan.
  •       Mendukung dan mengembangkan kebudayaan dengan sendiri dengan kreatif
  •       Tidak terjerumus kepada sifat kedaerahan dan pengkotakan displin ilmu
  •       Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun
  •      Agar dapat memenuhi tuntutan dari Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya Darma Pendidikan.



Manusia dan Hubungannya Dengan Kebudayaan

Tuntutan kodrat pribadi manusia sendiri mencapai kemanusiaan yang penuh dan sejati melalui kebudayaan, sebab tanpa kebudayaan ia mahluk yang tak berdaya jadi korban dari keadaannya yang tidak lengkap dengan dan naluri-nalurinya yang tidak terpadu.

Manusia menciptakan kebudayaan sebaliknya juga manusia diciptakan oleh kebudayaan. Mahluk yang lahir di dunia ini belum dikatakan manusi, melainkan harus dijadikan manusia. Manusia menjadi manusia oleh karena kebudayaan yaitu system pendidikan, bahasa tata sopan santun, adapt istiadat, agama dan lain-lain.Selain kebudayaan menghasilkan manusia, kebudayaan juga menghasilkan manusia tertentu, misalnya kebudayaan Batak menghasilkan orang Batak.


Hubungan Ilmu Budaya Dasar, Manusia, dan Kesusastraan

Pengertian Kesusastraan Secara morfologis kata kesusastraan, yang lebih sering hanya disebut sastra, dapat diuraikan atas konfiks ke-an yang berarti ‘semua yang berkaitan dengan prefiks su ‘baik, indah, berguna’ dan bentuk dasar sastra yang berarti ‘kata, tulisan, ilmu’.Jadi, menurut uraian di atas kesusastraan adalah semua yang berkaitan dengan tulisan yang indah. Sedang menurut arti istilah, kesusastraan atau sastra ialah cabang seni yang menggunakan bahasa sebagai medium. Pengertian Ilmu Budaya Ilmu Budaya dasar mengajarkan pembelajaran mengenai konsep-konsep kehidupan dan budaya manusia , sedangkan kesusastraan adalah penguraian atas konflik yang digunakan untuk mencapai suatu hasil yang dikatakan bahwa keindahan atau nilai estetis suatu cipta sastra timbul karena adanya keserasian, kesepadanan, atau keharmonisan antara isi.jadi intinya kesusastraan membuat pencerahan atas konflik mengenai konsep konsep kehidupan dan budaya manusia dengan membawa nilai estetis yang baik dan menimbulkan keserasian bersama.Namun Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “humanus”, yang memiliki arti manusiawi, berbudaya, dan halus. Pada umumnya, humanities mencakup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya (sejarah, sastra, dll), maka dari itu humanities menjadi ilmu kemanusiaan dan kebudayaan. Pendekatan Kesusastraan Sastra berasal dari kata castra berarti tulisan. Dari makna asalnya dulu, sastra meliputi segala bentuk dan macam tulisan yang ditulis oleh manusia, seperti catatan ilmu pengetahuan, kitab-kitab suci, surat-surat, undang-undang, dan sebagainya.

Sastra dalam arti khusus yang digunakan dalam konteks kebudayaan, adalah ekspresi gagasan dan perasaan manusia. Jadi, pengertian sastra sebagai hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dari perasaan dan pemikirannya. Secara morfologis, kesusastraan dibentuk dari dua kata, yaitu su dan sastra dengan mendapat imbuhan ke- dan -an. Kata su berarti baik atau bagus, sastra berarti tulisan. Secara harfiah, kesusastraan dapat diartikan sebagai tulisan yang baik atau bagus, baik dari segi bahasa, bentuk, maupun isinya. Ada tiga hal yang berkaitan dengan pengertian sastra, yaitu ilmu sastra, teori sastra, dan karya sastra. Ilmu sastra adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki secara ilmiah berdasarkan metode tertentu mengenai segala hal yang berhubungan dengan seni sastra. Ilmu sastra sebagai salah satu aspek kegiatan sastra meliputi hal-hal berikut. Teori sastra, yaitu cabang ilmu sastra yang mempelajari tentang asas-asas, hukum-hukum, prinsip dasar sastra, seperti struktur, sifat-sifat, jenis-jenis, serta sistem sastra. Sejarah sastra, yaitu ilmu yang mempelajari sastra sejak timbulnya hingga perkembangan yang terbaru. Kritik sastra, yaitu ilmu yang mempelajari karya sastra dengan memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap karya sastra. Kritik sastra dikenal juga dengan nama telaah sastra. Filologi, yaitu cabang ilmu sastra yang meneliti segi kebudayaan untuk mengenal tata nilai, sikap hidup, dan semacamnya dari masyarakat yang memiliki karya sastra. Keempat cabang ilmu tersebut tentunya mempunyai keterkaitan satu sama lain dalam rangka memahami sastra secara keseluruhan. Teori sastra adalah asas-asas dan prinsip-prinsip dasar mengenai sastra dan kesusastraan. Seni sastra adalah proses kreatif menciptakan karya seni dengan bahasa yang baik, seperti puisi, cerpen/novel, atau drama. Karya sastra pada dasarnya adalah sebagai alat komunikasi antara sastrawan dan masyarakat pembacanya. Karya sastra selalu berisi pemikiran, gagasan, kisahan, dan amanat yang dikomunikasikan kepada pembaca. Untuk menangkap ini, pembaca harus mampu mengapresiasikannya. Pengetahuan tentang pengertian sastra belum lengkap bila belum tahu manfaatnya.

Horatius mengatakan bahwa manfaat sastra itu berguna dan menyenangkan. Secara lebih jelas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.       Karya sastra dapat membawa pembaca terhibur melalui berbagai kisahan yang disajikan pengarang mengenai kehidupan yang ditampilkan. Pembaca akan memperoleh pengalaman batin dari berbagai tafsiran terhadap kisah yang disajikan.
2.      Karya sastra dapat memperkaya jiwa/emosi pembacanya melalui pengalaman hidup para tokoh dalam karya.
3.      Karya sastra dapat memperkaya pengetahuan intelektual pembaca dari gagasan, pemikiran, cita-cita, serta kehidupan masyarakat yang digambarkan dalam karya.
4.      Karya sastra mengandung unsur pendidikan. Di dalam karya sastra terdapat nilai-nilai tradisi budaya bangsa dari generasi ke generasi. Karya sastra dapat digunakan untuk menjadi sarana penyampaian ajaran-ajaran yang bermanfaat bagi pembacanya.
5.      Karya sastra dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau penelitian tentang keadaan sosial budaya masyarakat yang digambarkan dalam karya sastra tersebut dalam waktu tertentu. Menurut Koentjaraningrat sebagaimana dikutip Abdul Chaer dan Leonie dalam bukunya Sosiolinguistik bahwa bahasa bagian dari kebudayaan. Jadi, hubungan antara bahasa dan kebudayaan merupakan hubungan yang subordinatif, di mana bahasa berada dibawah lingkup kebudayaan. Namun pendapat lain ada yang mengatakan bahwa bahasa dan kebudayaan mempunyai hubungan yang koordinatif, yakni hubungan yang sederajat, yang kedudukannya sama tinggi. Masinambouw menyebutkan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua sistem yang melekat pada manusia. Kalau kebudayaan itu adalah sistem yang mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat, maka kebahasaan adalah suatu sistem yang berfungsi sebagai sarana berlangsungnya interaksi itu. Masalah sastra dan seni sangat erat hubungannya dengan ilmu budaya dasar, karena materi-materi yang diulas oleh ilmu budaya dasar ada yang berkaitan dengan sastra dan seni. Budaya Indonesia sanagat menunjukkan adanya sastra dan seni didalamnya.

Sumber Materi :

Selasa, 24 Januari 2017

ANALISA INTEGRASI SOSIAL.

1.      KAMBOJA

Kerajaan Kamboja atau Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad ke-11 dan 14. Nama resmi negara ini dalam bahasa Indonesia adalah Kerajaan Kamboja (Bahasa Inggris: Kingdom of Cambodia), merupakan hasil terjemahan dari bahasa Khmer Preăh Réachéanachâk Kâmpŭchéa. Sering disingkat menjadi Kampuchea (Bahasa Khmer: កម្ពុជា). Kata Kampuchea berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Kambuja.

Kamboja merupakan negara yang berpenduduk nomor dua terkecil di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa. Mayoritas negara-negara lainnya di Asia Tenggara memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih banyak daripada Kamboja, seperti : Indonesia dengan 210 juta jiwa, Vietnam dengan 80 juta jiwa, Philipina dengan 73 juta jiwa, Thailand dengan 64 juta jiwa, Myanmar 50 juta jiwa dan Malaysia 19.9 juta jiwa. Hanya Laos yang memiliki jumlah penduduk yang kecil dengan hanya 5.5 juta jiwa. Dengan perbandingan, Singapura memiliki jumlah penduduk sekitar 3.4 juta jiwa.Pada tahun 1975,

Selama empat tahun masa kekuasaan dari Khmer merah, jumlah penduduk menurun drastis menjadi hanya 6 juta jiwa, banyak dari mereka yang di bunuh oleh khmer merah tetapi ada juga yang kelaparan dan ada pula yang bermigrasi dalam jumlah yang cukup besar, terutama orang-orang dari etnik Vietnam.Kelompok penduduk yang dominan di Kamboja adalah dari etnik Khmer, sekitar 85 % dari jumlah keseluruhan penduduk kamboja. Sisanya adalah orang dari etnik Vietnam, lalu diikuti oleh orang-orang dari etnik Cina, dan sekitar 100.000 muslim Cham, serta yang terakhir adalah beberapa dari suku primitif.

Agama Buddha Theravada adalah agama resmi di Kamboja, dengan jumlah pemeluk sekitar 95% dari total penduduk. Terdapat 4.392 wihara di kamboja .Agama terbesar kedua adalah Islam yang merupakan etnis Chams dan Melayu. Mereka kebanyakan tinggal di Provinsi Kampong Cham. Terdapat 300.000 warga Muslim di negara ini. Satu persen penduduk Kamboja memeluk agama Kristen, dengan yang terbesar adalah Kristen Katolik diikuti dengan Kristen Protestan. Terdapat sekitar 20.000 penduduk beragama Katolik di Kamboja dan merupakan 0,15% dari seluruh penduduk Kamboja. Agama Buddha Mahayana adalah agama yang mayoritar dipeluk oleh warga Tionghoa dan orang Vietnam di Kamboja.

Angka harapan hidup adalah 60 tahun untuk laki-laki dan 65 tahun untuk perempuan pada tahun 2010. Ini meningkat dari angka harapan hidup pada tahun 1999 yaitu 49,8 tahun untuk laki-laki dan 46,8 tahun untuk perempuan. Pemerintah Kerajaan Kamboja berencana untuk meningkatkan kualitas kesehatan di negaranya dengan menanggulangi HIV/AIDS, malaria, dan wabah lainnya. Anggaran yang dikeluarkan untuk kesehatan adalah 5,8%.

Budaya di Kamboja sangatlah dipengaruhi oleh agama Buddha Theravada. Diantaranya dengan dibangunnya Angkor Wat. Kamboja juga memiliki atraksi budaya yang lain, seperti, Festival Bonn OmTeuk, yaitu festival balap perahu nasional yang diadakan setiap November. Rakyat Kamboja juga menyukai sepak bola. Tarian Kamboja dibagi menjadi tiga kategori: tarian klasik Khmer, tarian rakyat, dan tarian sosial.


ANALISIS :

            Kehidupan masyarakat di Kamboja saat ini dirasa sudah cukup baik, bisa dibilang seperti itu karena jarangnya / tidak pernahnya kita mendengar berita2 internasional yg buruk tentang kamboja. Dan jika kita perhatikan angka harapan hidup sepertinya sudah cukup, namun jika dibandingkan dengan angka harapan hidup negara2 lain sepertinya masih kurang. Untuk meningkatkan angka harapan hidup saya rasa mereka harus meningkatkan terlebih dahulu persentase anggaran untuk kesehatan.
            Seperi yang kita tahu, agama mayoritas di Kamboja adalah agama Buddha. Selain itu terdapat juga pemeluk agama2 lain disana seperti Islam, Kristen dan Hindu. Namun biarpun Buddha adalah agama mayoritas disana, jarang terdengar isu2 diskriminasi dan rasisme disana. Sehingga kita dapat beranggapan bahwa toleransi beragama disana cukup baik. Dan dapat disimpulkan bahwa integrasi social/ keserasian social dinegara ini sangat baik karena dengan banyaknya perbedaan di masyarakat tetapi mereka tetap hidup rukun.

2.      BHUTAN

Bhutan adalah sebuah negara kecil di Asia Selatan yang berbentuk Kerajaan dan dikenal dengan Negeri Naga Guntur. Wilayahnya terhimpit antara India dan Republik Rakyat Tiongkok. Nama lokal negara ini adalah Druk Yul, artinya "Negara Naga". Gambar naga pun didapati di benderanya dan lambang negaranya.

Pemerintahan yang dijalankan dengan kekuasaan monarki absolut berakhir ketika konstitusi baru dan pemilihan perdana menteri dilaksanakan. Raja Jigme Singye Wangchuck yang memimpin sejak tahun 1972 mengumumkan menggelar pemilu tahun 2008, sekaligus turun tahta. Pengumuman disampaikan di hadapan 8.000 penggembala hewan yak, biksu, petani, dan siswa pedesaan pada 18 Desember 2005. Pengumuman disebarkan melalui harian Kuensel. Sebelumnya, raja memperkenalkan rancangan konstitusi dan menyatakan pensiun pada usia 65 tahun. Atas ide ini, sebagian rakyat tidak sependapat karena khawatir terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), namun pada tahun 2006 sang raja mengundurkan diri dan digantikan oleh puterandanya.

Penduduk Bhutan, pernah diperkirakan beberapa juta, telah dikurangi oleh pemerintah Bhutan hingga 750,000, setelah sebuah sensus di awal 1990-an. Sebuah sesnsus lanjutan yang dilakukan pada Juni 2005 mengurangi jumlah penduduk lebih lanjut dari 672.425 [3]. Pemerintah belum pernah meluncurkan rincian demografis jumlah penduduk kini. Kebanyakan orang percaya bahwa penduduknya sengaja terbumbung pada 1990-an karena persepsi lebih awal bahwa bangsa dengan berpenduduk kurang dari sejuta takkan diakui oleh PBB. Karena itu jumlah penduduk PBB lebih tinggi daripada jumlah yang disediakan oleh pemerintah. CIA World Factbook memberikan jumlah penduduk 2.279.723 (dari Juli 2006) yang juga mencatat bahwa beberapa perkiraan kurang dari 810.000.

Kepadatan penduduk, 45 km persegi (117/mil. persegi), membuat Bhutan negeri paling jarang pendudunya di Asia. Sekitar 20% penduduknya tinggal di wilayah perkotaan yang terdiri atas kota-kota kecil sepanjang lembah tengah dan perbatasan selatan. Persentase ini berkembang pesat karena langkah untuk migrasi perkotaan telah diambil. Kota terbesar ialah Thimphu, ibukota, yang berpenduduk 50.000. Daerah perkotaan lain berpenduduk padat adalah Paro dan Phuentsholing.



Di antara orang Bhurtan, beberapa kelompok etnis penting diistimewakan. Kelompok dominan adalah Ngalop, sekelompok penganut Buddha yang tinggal di bagian barat negeri ini. Budaya mereka berkaitan erat dengan budaya Tibet. Begitupun Sharchop ("Orang Timur"), yang dikaitkan dengan bagian timur Bhutan (namun secara tradisional mengikuti Nyingmapa daripada bentuk Drukpa Kagyu yang resmi dari Agama Buddha Tibet). Kedua kelompok itu disebut orang Bhutan. 15% sisanya adalh etnis Nepal, sebagian besar Hindu.

Bahasa nasional adalah Dzongkha, salah satu dari 53 bahasa dalam keluarga bahasa Tibet. Tulisannya, disebut Chhokey ("Bahasa Dharma"), identik dengan tulisan Tibet. Pemerintah mengelompokkan 19 bahasa-bahasa terkait di sana sebagai dialek bahasa Dzongkha. Lepcha diucapkan di barat Bhutan; Tshangla, kerabat dekat Dzongkha, diucapkan meluas di bagian timur. Khengkha diucapkan di tengah Bhutan. bahasa Nepal diucapkan meluas di selatan. Di sekolah bahasa Inggris ialah media instruksi dan Dzongkha diajarkan sebagai bahasa resmi. Ethnologue mendaftarkan 24 bahasa yang kini diucapkan di Bhutan, semuanya dari keluarga Tibet-Burma, kecuali Nepal, sebuah bahasa Indo-Arya. Bahasa-bahasa di Bhutan tetap tak terciri dengan baik, dan beberapa buah belum tercatat dalam tatabahasa akademis. Bahasa Inggris juga punya kedudukan resmi kini.

Tingkat melek huruf hanya 42,2% (56,2% pria dan 28,1% wanita). Orang berusia 14 dan yang lebih muda menyusun 39,1%, sedangkan orang berusia 15 dan 59 menyusun 56,9%, dan yang di atas 60 hanya 4%. Negeri ini memiliki usia rata-rata 20,4 tahun. Bhutan memiliki harapan hidup 62,2 tahun (61 untuk pria dan wanita 64,5) menurut data terakhir dari Bank Dunia. Ada 1.070 pria dari setiap 1.000 wanita di negeri ini.

ANALISIS :

            Integrasi sosial / keserasian masyarakat di Bhuta bisa dibilang kurang baik. Karena dengan terdapatnya beberapa etnis, ras, dan agama. Terdapat beberapa etnis yang mendominasi Negara tersebut yang mungkin kelak akan mengakibatkan isu rasisme dan diskriminasi pada kehidupan sosial di Negara tersebut. Dan untuk kehidupan warganya apabila kita lihat tingkat melek huruf sangatlah rendah yang mungkin terjadi karena belum meratanya pendidikan / belum adanya kampanye pentingnya pendidikan di Negara tersebut. Serta untuk angka harapan hidup Bhutan sudah memiliki data yang cukup baik jika dibandingkan dengan kamboja.

3.      INDIA

            Republik India (bahasa Hindi: भारत गणराज्य; Bhārat Gaṇarājya) adalah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih dari satu miliar jiwa, dan adalah negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis. Jumlah penduduk India tumbuh pesat sejak pertengahan 1980-an. Ekonomi India adalah terbesar keempat di dunia dalam PDB, diukur dari segi paritas daya beli (PPP), dan salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. India, negara dengan sistem demokrasi liberal terbesar di dunia, juga telah muncul sebagai kekuatan regional yang penting, memiliki kekuatan militer terbesar, dan memiliki kemampuan senjata nuklir.


Terletak di Asia Selatan dengan garis pantai sepanjang 7.000 km, dan bagian dari anak benua India, India merupakan bagian dari rute perdagangan penting, dan bersejarah. Dia membagi perbatasan dengan Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Myanmar. Bangladesh, Nepal, Bhutan, dan Afganistan. Sri Lanka, Maladewa, dan Indonesia adalah negara kepulauan yang bersebelahan.

India adalah letak dari peradaban kuno seperti Peradaban Lembah Sungai Indus dan merupakan tempat kelahiran dari empat agama utama dunia: Hindu, Buddha, Jainisme, dan Sikhisme. Negara ini merupakan bagian dari Britania Raya sebelum meraih kemerdekaan pada 1947.

Kebudayaan India penuh dengan sinkretisme[4], dan pluralisme budaya.[5] Kebudayaan ini terus menyerap adat istiadat, tradisi, dan pemikiran dari penjajah, dan imigran sambil terus mempertahankan tradisi yang sudah mapan, dan menyebarluaskan budaya India ke tempat-tempat lain di Asia.

Kebudayaan tradisional India memiliki hierarki sosial yang relatif ketat. Sejak usia dini, anak-anak diajari tentang peran, dan kedudukan mereka dalam masyarakat.[6] Tradisi ini diperkuat dengan kepercayaan kepada dewa-dewa, dan roh yang dianggap berperan penting, dan tak terpisahkan dari kehidupan mereka.[6] Dalam sistem kasta di India ditetapkan stratifikasi sosial, dan pembatasan dalam kehidupan sosial di anak benua India. Kelas-kelas sosial dibentuk oleh ribuan kelompok herediter yang mempraktikkan endogami, yang umum disebut jāti atau kasta.

Orang India sangat menghargai nilai-nilai kekeluargaan tradisional. Walaupun demikian, rumah-rumah di perkotaan sekarang lebih sering hanya didiami oleh keluarga inti. Hal ini disebabkan keterbatasan ekonomi, dan sosial untuk hidup bersama dalam sebuah keluarga besar. Di kawasan pedesaan masih umum dijumpai anggota keluarga dari tiga hingga empat generasi yang tinggal di bawah satu atap.[6] Masalah-masalah yang timbul dalam keluarga sering diselesaikan secara patriarkisme.[6] Mayoritas terbesar orang India menikah setelah dijodohkan oleh orang tua mereka atau anggota keluarga yang dituakan, namun dengan persetujuan pengantin pria, dan pengantin wanita.[7] Pernikahan dipandang sebagai ikatan seumur hidup,[7], dan angka perceraian sangat rendah.[8] Walaupun demikian, pernikahan dini masih merupakan tradisi yang umum.[9] Separuh dari populasi wanita India menikah sebelum mencapai usia 18 tahun yang merupakan usia dewasa menurut hukum.

Mayoritas penduduk di India beragama Hindu 80.46%, Islam 13.49%, Kristen 2.34%, Sikh 1.87%, dan sisanya Buddha 0.71%, Jain 0.41%, dan Yahudi. Sebagian besar hari libur di India merupakan hari raya keagamaan. Walaupun demikian, di India juga terdapat hari raya sekuler yang dirayakan tanpa memandang kasta, dan kepercayaan. Hari raya yang dikenal di seluruh India, misalnya Diwali, Ganesh Chaturthi, Ugadi, Thai Pongal, Holi, Onam, Vijayadasami, Durga Puja, Idul Fitri, Bakr-Id, Natal, Buddha Jayanti, dan Vaisakhi.[13] India memiliki tiga hari nasional. Selain itu, India memiliki hari raya lainnya. Jumlah hari libur resmi antara 9 hingga 12 hari bergantung kepada masing-masing negara bagian. Kehidupan beragama merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, dan bukan urusan pribadi.


ANALISIS :

            Integrasi sosial di Negara ini kurang baik. Karena seperti yang kita lihat pada artikel, di india terdapat kasta2 pada kehidupan bermasyarakatnya, sehingga akan sangat terlihat jelas kesenjangan2 yang terjadi pada kehidupan sosialnya, dan akan membatasi hak2 kasta tertentu sebagai manusia yang sama2 berperan sebagai penduduk di Negara tersebut yang nantinya akan memicu konflik antara penduduk disana. Dan untuk masalah keagamaan, disana terdapat beberapa agama yang dipeluk penduduknya seperti yang kita tahu. Dan mayoritasnya adalah pemeluk agama hindu. Namun meskipun mayoritasnya adalah Hindu, kita jarang mendengar isu2 diskriminasi maupun rasisme tentang agama di India yang akan membuat kita beranggapan bahwa toleransi dalam beragama disana cukup baik.

4.      SINGAPURA

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia[4] dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.

Jumlah penduduk Singapura memiliki persentase warga asing tertinggi keenam di dunia. Sekitar 42% penduduk Singapura adalah warga asing dan mereka membentuk 50% sektor jasa di negara itu.[7][8] Kebanyakan berasal dari Cina, Malaysia, Filipina, Amerika Utara, TImur Tengah, Eropa, Australia, Bangladesh dan India. Negara ini merupakan yang terpadat kedua di dunia setelah Monako.[9] Menurut statistik pemerintah, jumlah penduduk Singapura pada 2009 sebanyak 4,99 juta jiwa, 3,73 juta jiwa di antaranya merupakan warga negara dan penduduk tetap Singapura (disebut "Singapore Residents"). Jumlah warga negara pada tahun 2009 adalah 3,2 juta jiwa.[81] Berbagai kelompok bahasa Cina membentuk 74,2% dari penduduk Singapura, Melayu 13,4%, India 9,2%, sementara Eurasia, Arab dan kelompok lain membentuk 3,2% dari populasi Singapura.

Pada 2008, tingkat kelahiran total hanya 1,28 anak setiap wanita, terendah ketiga di dunia dan di bawah batas 2,1 yang dibutuhkan untuk mengganti populasi pada masa depan.[81][82] Tahun 2008, 39.826 bayi lahir, dibandingkan dengan 37.600 bayi pada 2005. Jumlah ini belum cukup untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong warga asing untuk pindah ke Singapura. Jumlah besar imigran ini telah mencegah populasi Singapura berkurang.[83]

Menurut statistik terbaru tahun 2010, tingkat kelahiran total penduduk Singapura mencapai tingkat 1,22 pada 2009. Tingkat kelahiran total penduduk Cina Singapura adalah 1,08, diikuti India 1,14 dan Melayu 1,82. Ringkat kelahiran Melayu Singapura ~70% lebih tinggi dari Cina dan India Singapura.[84]

Buddha 33% ,Kristen 18% ,Tanpa agama 17% ,Islam 15% ,Taoisme 11% ,Hindu     5.1% ,Lainnya 0.9%

Buddha adalah agama yang mendominasi Singapura, dengan 33% [85] dari penduduk negara ini menyatakan diri sebagai penganut agama tersebut pada sensus terakhir. Vihara dan pusat Dharma dari tiga tradisi besar Buddha (Theravada, Mahayana dan Vajrayana) dapat ditemukan di Singapura. Kebanyakan penganut Buddha di Singapura beretnis Tionghoa dan menganut tradisi Mahayana.[86]

Mahayana Cina merupakan bentuk Buddha yang paling dominan di Singapura dengan misionaris dari Taiwan dan Cina selama beberapa dasawarsa. Tetapi, Buddha Theravada Thailand mulai populer di antara masyarakat (tidak termasuk Cina) dalam dasawarsa terakhir. Soka Gakkai International, sebuah organisasi Buddha Jepang, dipraktikkan oleh banyak orang di Singapura, kebanyakan di antaranya keturunan Cina. Buddha Tibet juga perlahan-lahan masuk ke negara ini dalam beberapa tahun terakhir.[87]

Gedung Administratif Universitas Teknologi Nanyang, satu dari lima universitas negeri di Singapura
Bahasa Inggris adalah bahasa pengajar di seluruh sekolah di Singapura.

Siswa masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun dan melanjutkan pendidikan selama enam tahun, pada akhir masa pendidikan mereka menjalani Primary School Leaving Examination (PSLE). Ada empat pelajaran di sekolah dasar, yaitu bahasa Inggris, matematika, sains, dan bahasa ibu. Semua pelajaran diajarkan dan diujikan dalam bahasa Inggris kecuali "bahasa ibu" yang diajarkan dan diujikan dalam bahasa Melayu, Mandarin (Cina) atau Tamil. Sementara "bahasa ibu" merujuk pada bahasa utama secara internasional, dalam sistem pendidikan Singapura sebutan ini digunakan untuk merujuk pada bahasa kedua atau tambahan karena bahasa Inggris adalah bahasa utama. Sekolah dasar negeri tidak membebankan biaya sekolah, tetapi bisa saja muncul biaya tak terduga.[88]

Setelah sekolah dasar, siswa masuk ke sekolah menengah selama empat hingga lima tahun. Ada banyak pelajaran yang ditawarkan di sekolah menengah, termasuk bahasa Inggris, bahasa ibu, geografi, sejarah, matematika dasar, matematika tingkat atas, kimia, fisika, biologi, bahasa Perancis dan bahasa Jepang.

Siswa rata-rata mempelajari tujuh sampai delapan pelajaran, tetapi sudah umum bagi siswa untuk mengambil lebih dari delapan pelajaran. Pada akhir sekolah menengah, siswa menjalani ujian Singapore-Cambridge GCE 'O' Level dan hasilnya menentukan jenis jalur pendidikan pasca-menengah yang akan mereka teruskan.[89] Biaya sekolah di kebanyakan sekolah menengah negeri dibulatkan sampai 5 SGD setelah disubsidi pemerintah.[90] Tetapi, ada sekolah-sekolah menengah swasta yang membebankan ratusan dolar untuk biaya sekolah setiap bulannya.

Tidak semua siswa masuk ke sekolah menengah. Banyak di antaranya yang meneruskan pendidikan ke institut pendidikan vokasi seperti Institute of Technical Education (ITE), tempat mereka lulus dengan sertifikat vokasi. Siswa lainnya meneruskan pendidikan ke Singapore Sports School atau sekolah dengan program terintegrasi sehingga mereka dapat melompati ujian Singapore-Cambridge GCE 'O' Level secara bersamaan.

Setelah ujian tingkat O pada usia sekitar 16 tahun, siswa secara normal masuk ke sebuah Junior College, Centralised Institute atau Polytechnic. Program di Junior College dan Centralised Institute mengarah pada ujian tingkat GCE A setelah dua atau tiga tahun.

Ada lima politeknik di Singapura, yaitu Singapore Polytechnic, Ngee Ann Polytechnic, Temasek Polytechnic, Nanyang Polytechnic dan Republic Polytechnic. Tidak seperti institusi di negara lain, politeknik di Singapura tidak memberi gelar. Mahasiswa politeknik lulus dengan diploma pada akhir tiga tahun kuliah.

Ada lima universitas negeri di Singapura - National University of Singapore, Nanyang Technological University, Singapore Management University, Singapore University of Technology and Design dan Singapore Institute of Technology. Pemerintah telah membangun lebih banyak universitas negeri dalam beberapa dasawarsa terakhir dengan harapan dapat menyediakan pendidikan tinggi untuk 30% dari setiap kelompok.[91][92] Mata kuliah di politeknik dan universitas diajarkan dalam bahasa Inggris.

Banyak universitas asing yang memiliki kampus di Singapura, yaitu INSEAD, Chicago Business School, New York University, University of Las Vegas, Technische Universität München, ESSEC dan lainnya.

ANALISIS :

            Integrasi sosial di Singapura dapat dikatan salah satu yang terbaik. Karena di Negara ini jarang sekali terlihat kesenjangan2 diantara masyarakatnya, kebijakan2 yang merata untuk penduduknya, dan juga sangat jarang atau bahkan tidak pernah terdengar isu2 diskriminasi maupun rasisme diantara penduduk2nya. Hal ini mungkin disebabkan karena masyarakat di Singapura dibekali oleh pendidikan yang tinggi sehingga masyarakatnya sulit terpancing isu2 yang dapat memecah belah mereka.

(sumber materi : wikipedia)

Sabtu, 21 Januari 2017

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT RANGKAIAN LOGIKA FULL ADDER MENGGUNAKAN SOFTWARE PROTEUS

Pengertian Gerbang Logika Dasar dan Jenis-jenisnya– Gerbang Logika atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Logic Gate adalah dasar pembentuk Sistem Elektronika Digital yang berfungsi untuk mengubah satu atau beberapa Input (masukan) menjadi sebuah sinyal Output (Keluaran) Logis. Gerbang Logika beroperasi berdasarkan sistem bilangan biner yaitu bilangan yang hanya memiliki 2 kode simbol yakni 0 dan 1 dengan menggunakan Teori Aljabar Boolean.
Gerbang Logika yang diterapkan dalam Sistem Elektronika Digital pada dasarnya menggunakan Komponen-komponen Elektronika seperti Integrated Circuit (IC), Dioda, Transistor, Relay, Optik maupun Elemen Mekanikal.
Jenis-jenis Gerbang Logika Dasar
Terdapat 7 jenis Gerbang Logika Dasar yang membentuk sebuah Sistem Elektronika Digital, yaitu :
  1. Gerbang AND
  2. Gerbang OR
  3. Gerbang NOT
  4. Gerbang NAND
  5. Gerbang NOR
  6. Gerbang X-OR (Exclusive OR)
  7. Gerbang X-NOR (Exlusive NOR)
Tabel yang berisikan kombinasi-kombinasi Variabel Input (Masukan) yang menghasilkan Output (Keluaran) Logis disebut dengan “Tabel Kebenaran” atau “Truth Table”.
Input dan Output pada Gerbang Logika hanya memiliki 2 level. Kedua Level tersebut pada umumnya dapat dilambangkan dengan :
  • HIGH (tinggi) dan LOW (rendah)
  • TRUE (benar) dan FALSE (salah)
  • ON (Hidup) dan OFF (Mati)
  • 1 dan 0
Contoh Penerapannya ke dalam Rangkaian Elektronika yang memakai Transistor TTL (Transistor-transistor Logic),  maka 0V dalam Rangkaian akan diasumsikan sebagai “LOW” atau “0” sedangkan 5V akan diasumsikan sebagai “HIGH” atau “1”. (sumber : http://teknikelektronika.com/pengertian-gerbang-logika-dasar-simbol/ )

Berikut adalah langkah-langkah membuat rangkaian logika full adder pada software proteus :

Langkah pertama

Install software proteus di laptop / pc, lalu buka proteus dan pilih new project.



Langkah kedua

Jika sudah memulai project baru, klik symbol P yang berada di sebelah kiri pada kolom DEVICES untuk memilih komponen-komponen yang diperlukan untuk membuat rangkaian yang diinginkan. Pilih komponen-komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian seperti AND, OR, XOR, LOGICPROBE dan LOGICSTATE. Untuk memudahkan mencari, ketik nama komponen di kolom search. Jika komponen yang diinginkan sudah muncul klik dua kali agar tersimpan pada kolom devices dan window pick devices tidak tertutup ,sehingga kita dapat melanjutkan pencarian komponen yang akan digunakan.




Langkah ketiga

Klik nama komponen pada kolom devices kemudian letakkan komponen-komponen yang diinginkan pada root sheet dan susun sesuai keinginan dan kebutuhan.



Langkah keempat

Selanjutnya untuk melakukan pengawatan (menghubungkan pin / kaki komponen) klik pada salah satu kaki komponen dan kilik sekali lagi pada salah satu kaki komponen lain yang ingin dihubungkan. Lakukan terus sampai semua komponen terhubung dan membentuk sebuah rangkaian. Kemudian beri keterangan power dan ground dengan memilihnya pada menu terminals mode pada bar disamping kiri. Setelah itu letakkan pada rangkaian sesuai yang diinginkan.



Langkah terakhir

Untuk  memperjelas dan mempercantik rangkaian, kalian bisa memberi tulisan-tulisan keterangan dengan 2nd Graphics Mode dengan cara ,mengklik symbol A pada bar di sebelah kiri.


Selasa, 17 Januari 2017

ANALISIS BERITA

BPS Nyatakan Angka Kemiskinan di Jakarta Naik, Ahok: Saya Tak Setuju

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mensurvei angka kemiskinan di Jakarta meningkat. Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak setuju metode yang digunakan oleh BPS.

"Jadi cara BPS survei itu yang saya katakan, saya tidak setuju konsep survei BPS seperti itu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/7/2015).

Dalam situs resmi BPS, disebutkan penduduk miskin DKI Jakarta pada bulan Maret 2016 sebesar 384.30 ribu orang alias 3,75 persen. Jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 15,63 ribu atau meningkat 0,14 persen dibanding September 2015 yang tercatat ada 368,67 ribu orang alias 3,61 persen.

"Kemiskinan bertambah ini BPS caranya bukan bertanya ke yang ber-KTP DKI, melainkan semua orang yang ditetemui di DKI, di tempat kumuh harus dihitung," kata Ahok.

Seharusnya, survei hanya dikenakan pada orang yang ber-KTP DKI saja. Padahal arus urbanisasi terus ada.

"Nah sekarang semua orang juga suka dong tinggal di Jakarta. Naik bus murah, kesehatan ditanggung, nah itu juga masalah. Kita juga enggak bisa menahan orang pindah (ke Jakarta)," kata Ahok.

Namun demikian secara umum, Ahok mengakui kemiskinan pasti meningkat. Pemprov DKI akan terus melakukan peningkatan pelayanan ke masyarakat.

Pelayanan perumahan, pendidikan, hingga akses transportasi akan terus diusahakan. Subsidi ke sistem transportasi, yakni Publik Service Obligation (PSO), terus meningkat tiap tahun. Untuk 2017, PSO akan dianggarkan sebesar Rp 3,2 triliun. Ada pula subsidi pembelian daging untuk masyarakat pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
(dnu/rvk)

ANALISIS :


                Menurut saya yang dikatakan ahok benar. Karena sesuai dengan makna dari ktp itu sendiri dimana ktp adalah kartu yang menandakan anda adalah salah satu penduduk/ orang yang bertempat tinggal/ mendiami wilayah tersebut. Jadi  apabila kita melakukan survey suatu data di suatu daerah, maka apabila kita lakukan hanya kepada warga/ penduduk asli wilayah tersebut, yang sudah pasti bertempat tinggal, dan melakukan kegatan sosial maupun ekonomi di wilayah tersebut. Sehingga nantinya kita tidak akan mendapatkan data yang rancu dan terus berubah, karena apabila kita melakukan survey terhadap setiap orang yang kita temui di suatu daerah akan menghasilkan data yang rancu dan berubah-ubah dan akan diragukan validitasnya, karena setiap orang yang kita temui belum tentu warga asli setempat, dan kemungkinan mayoritas yang kita temui adalah warga wilayah lain yang hanya datang dan pergi karena ada suatu kepentingan di wilayah tersebut. Sehingga jumlahnya akan terus berubah dan menurut saya tidak layak untuk disahkan dan dipublikasikan.

Minggu, 15 Januari 2017

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT RANGKAIAN DIFFERENSIAL OP-AMP PADA PROTEUS


      Operasional amplifier (Op-Amp) adalah suatu penguat berpenguatan tinggi yang terintegrasi  dalam sebuah chip IC yang memiliki dua input inverting dan non-inverting dengan sebuah terminal output, dimana rangkaian umpan balik dapat ditambahkan untuk mengendalikan karakteristik tanggapan keseluruhan pada operasional amplifier (Op-Amp). Pada dasarnya operasional amplifier (Op-Amp) merupakan suatu penguat diferensial yang memiliki 2 input dan 1 output. SUMBER : http://elektronika-dasar.web.id/operasional-amplifier-op-amp/

Berikut adalah langkah-langkah membuat rangkaian differensial OP-AMP pada software proteus :

Langkah pertama

Install software proteus di laptop / pc, lalu buka proteus dan pilih new project.



Langkah kedua

Jika sudah memulai project baru, klik symbol P yang berada di sebelah kiri pada kolom DEVICES untuk memilih komponen-komponen yang diperlukan untuk membuat rangkaian yang diinginkan. Pilih komponen-komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian seperti LM107 dan resistor 1k. Untuk memudahkan mencari, ketik nama komponen di kolom search. Jika komponen yang diinginkan sudah muncul klik dua kali agar tersimpan pada kolom devices dan window pick devices tidak tertutup ,sehingga kita dapat melanjutkan pencarian komponen yang akan digunakan.



Langkah ketiga

Klik nama komponen pada kolom devices kemudian letakkan komponen-komponen yang diinginkan pada root sheet dan susun sesuai keinginan dan kebutuhan.


Langkah keempat

Selanjutnya untuk melakukan pengawatan (menghubungkan pin / kaki komponen) klik pada salah satu kaki komponen dan kilik sekali lagi pada salah satu kaki komponen lain yang ingin dihubungkan. Lakukan terus sampai semua komponen terhubung dan membentuk sebuah rangkaian. Kemudian beri keterangan power dan ground dengan memilihnya pada menu terminals mode pada bar disamping kiri. Setelah itu letakkan pada rangkaian sesuai yang diinginkan.


Langkah terakhir

Untuk  memperjelas dan mempercantik rangkaian, kalian bisa memberi tulisan-tulisan keterangan dengan 2nd Graphics Mode dengan cara ,mengklik symbol A pada bar di sebelah kiri.


Minggu, 08 Januari 2017

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT RANGKAIAN MULTIVIBRATOR MONOSTABIL PADA PROTEUS

     Disebut sebagai multivibrator monostable apabila satu tingkat tegangan keluaran-nya adalah stabil sedangkan tingkat tegangan keluaran yang lain adalah quasistable. Rangkaian tersebut akan beristirahat pada saat tingkat tegangan keluarannya dalam keadaan stabil sampai dipicu menjadi keadaan quasistable. Keadaan quasistable dibentuk oleh rangkaian multivibrator untuk suatu periode T1 yang telah ditentukan sebelum berubah kembali ke keadaan stabil. Sebagai catatan bahwa selama periode T1 adalah tetap, waktu antara pulsa-pulsa tersebut tergantung pada pemicu.
(sumber : http://www.elektroindonesia.com/elektro/elek13a.html)

Berikut adalah langkah-langkah membuat rangkaian multivibrator monostabil pada software proteus :

Langkah pertama

Install software proteus di laptop / pc, lalu buka proteus dan pilih new project.




 Langkah kedua

Jika sudah memulai project baru, klik symbol P yang berada di sebelah kiri pada kolom DEVICES untuk memilih komponen-komponen yang diperlukan untuk membuat rangkaian yang diinginkan.




Langkah ketiga

Pilih komponen-komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian. Untuk memudahkan mencari, ketik nama komponen di kolom search. Jika komponen yang diinginkan sudah muncul klik dua kali agar tersimpan pada kolom devices dan window pick devices tidak tertutup ,sehingga kita dapat melanjutkan pencarian komponen yang akan digunakan.




Langkah keempat

Klik nama komponen pada kolom devices kemudian letakkan komponen-komponen yang diinginkan pada root sheet dan susun sesuai keinginan dan kebutuhan.




Langkah kelima

Selanjutnya untuk melakukan pengawatan (menghubungkan pin / kaki komponen) klik pada salah satu kaki komponen dan kilik sekali lagi pada salah satu kaki komponen lain yang ingin dihubungkan. Lakukan terus sampai semua komponen terhubung dan membentuk sebuah rangkaian. Kemudian beri beri keterangan input, output dan ground dengan memilihnya pada menu terminals mode pada bar disamping kiri. Setelah itu letakkan pada rangkaian sesuai yang diinginkan.




Langkah terakhir

Untuk  memperjelas dan mempercantik rangkaian, kalian bisa memberi tulisan-tulisan keterangan dengan 2nd Graphics Mode dengan cara ,mengklik symbol A pada bar di sebelah kiri.





Jumat, 18 November 2016

A. HUKUM
Di dalam buku "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht, Sarjana Hukum Indonesia mendefinisikan hukum sebagai peraturan­-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
                  adanya perintah atau larangan
                  perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar, dapat dikenai sangsi hukuman.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1)            Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2)            Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)            Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)            Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)            Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
          Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan.
          Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
           Hukum traktat, ialah hokum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
          Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
           hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
          hukum tertulis tak dikodifikasikan.
          Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
          Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
          Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
          Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota­anggotany a.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
          Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masy arakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
          Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
1. Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah­perintah dan larangan- iarangan.
      Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
2.      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
       Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
   6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
     Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
     Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
   7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
     Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
     Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
   8) Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
     Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
     Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alit perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

Peran Negara dalam bidang hukum :
1.      engatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisms yang membahayakan.
2.          Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan­golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Untuk menganalisa hukum lebih tajam, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)        Jangan mengindentifikasikan "hukum" dengan "kebenaran keadilan".
2)        Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)        Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4)   Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)        Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)        Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)        Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)        Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)        Jangan mencampur-adukkan "law in activis" dengan "law in books" dari aparat penegak hukum.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a) Sifat-sifat Negara.
sifat tersebut adalah :
1)         Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)         Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)         Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
 b) Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
      Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
          Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
     (a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala
          sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. 
         Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
          Keuntungannya :
     adanya peraturan yang sama di seluruh negara;
     penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya :
     menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan¬putusan dari Pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
   rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
 (b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
      Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu                                                                               Ada negara bagian terlebih
baru kemudian dibentuk daerah                                                                            dahulu, baru membentuk
otonom.                                                                                                                              negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya ada satu pembuat               Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah
UUD yaitu Pemerintah Pusat.                           Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku.
Sumber wewenang
Pemerintah Pusat yang didis                                                                               Pemerintah Negara Bagian
tribusikan kepada daerah otonom                                yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
(1) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations".
 (2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
     Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
    Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
 (3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)     harus ada wilayahnya
(2)     harus ada rakyatnya
(3)     harus ada pemerintahnya
(4)     harus ada tujuannya
(5)     mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...".
(a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b)         Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c)          Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d)        Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan;
3. Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2)      Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a)     Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun is dilahirkan.
(b)     Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara lus Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung denganitu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
— hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
— hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1)   Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng¬undanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :

Warga negara Republik Indonesia ialah :
a.     Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.     Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tauhn atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun
c.     Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meniiiggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.    Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.     Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.     Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.     Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.     Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
J.    Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada , kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka is tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan "hak dan kewajiban"nya saja.

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuan¬ketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf¬huruf mati saja.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-undang Nomor 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu partai politik bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung setia atau akan beroposisi terhadap Pemerintah.
Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah sama sekali tidak memilkiki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena lapangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan tingkatan/hierarki perundang¬undangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang kedudukannya lebih tinggi, dan menjadi sumberbagi undang-undang tersebut. Tentu saja ada pembatasan bahwa partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang justru terkandung dalam pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Penduduk" yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik is warga negara ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini harus dihubungkan dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan Tuhan.
 Begitu pula pasal 31, 32, 33 dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :

"Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat parapemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara." Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak¬haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

CONTOH KASUS :

1. Kasus Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata punya andil dalam mengungkap dugaan suap skandal cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menjerat Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno‎.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim bahwa pihaknya turut menjadi penyandang data dan informasi dugaan suap tersebut. “Iya. Kita berikan informasi. Kita sharing berbagai info,” ungkap Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (19/11) malam.

Menurut Komisioner yang kerap disapa Alex ini, awalnya KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana ihwal cetak sawah. Hingga kemudian, lembaga antirasuah melimpahkannya ke Mabes Polri.

Namun, Alex mengaku bahwa pihaknya terus memantau ketika kasusnya diserahkan ke polisi. “Kami monitor terus. Sampai di mana perkembangannya,” jelasnya.

Hakim Ad Hoc ini sebetulnya menyayangkan peritiwa yang menimpa Brotoseno. Kata dia, mantan penyidik KPK ini seharusnya bisa menamnamkan nilai-nilai integritas yang ia bangun saat masih di KPK ke lingkungan polisi.

Brotoseno memang sempat bekerja menjadi penyidik KPK. Tapi ketika tercium dugaan skandal asmaranya dengan Angelina Sondakh, Brotoseno akhirnya keluar dari KPK dan kembali ke Polri.
“Kami tentu sangat menyesalkan, sangat sangat menyesalkan. Nilai-nilai yang sudah dia bawa dan bina dari KPK itu tidak dia aplikasikan, terapkan di instansi asalnya (di Polri),” tutupnya.

Sumber: 
http://www.aktual.com/kpk-klaim-suplai-data-dugaan-suap-akbp-brotoseno/

2. Kasus Kewarganegaraan.

Pengamat hukum menyarankan Presiden Joko Widodo menganulir keputusan mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, apabila yang bersangkutan memang pernah bersumpah setia kepada negara lain.

Saran tersebut disampaikan Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) saat menanggapi kabar yang beredar mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.

“Dari segi kompetensi mungkin dia baik. Tapi masalahnya, ada kebohongan, sesuatu yang ditutupi. Seharusnya pihak presiden dan jajarannya melakukan penelitian itu secara mendalam."

"Karena, kalau memang ada undang-undang yang dilanggar, dalam hal ini UU Kementerian Negara dan UU Kewarganegaraan, maka seharusnya dia (Presiden Jokowi) bisa menganulir keputusannya untuk menunjuk menteri itu dan menggantinya dengan yang lain,” kata Bivitri.

Soal kewargaan AS, Menteri Archandra Tahar: 'sudah dikembalikan', aparat 'harus' awasi permohonan paspor
Kabar bahwa Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat marak beredar melalui media sosial, pada Sabtu (13/08).

Tanpa ketegasan

Namun, baru pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia. Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.

“Nanti ditanya ke otoritas yang bisa menjelaskan,” ujarnya.

Sikap semacam ini, menurut Bivitri, justru menciptakan 'gonjang-ganjing' di kalangan masyarakat.
“Sekarang ada pihak yang menuding pemerintahan Jokowi nggak beres. Kemudian ada yang membela. Untuk menghentikan ini, dibuka dulu semuanya. Harus ada klarifikasi resmi dengan dokumen resmi juga, sebenarnya bagaimana status kewarganegaraan dia? Kalau ada kesalahan, diakui dan diperbaiki. Kalau memang benar, kita kan senang, nggak gonjang-ganjing.”

Archandra Tahar telah mengenyam pendidikan dan karier di Amerika Serikat selama 20 tahun terakhir.

Secara terpisah, mantan Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono, merilis serangkaian cuitan di Twitter soal status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar.

Archandra, tulis Hendro Priyono, terkenal di AS sebagai seorang jenius, yang memiliki enam hak paten internasional di bidang ESDM dari penemuan-penemuan teknis hasil riset sendiri.

“Apa kita tidak bangga punya anak bangsa seperti ini? Soal dwikewarganegaraan, loh emangnya kenapa orang mempunyai dwikenegaraan, bukan tindak pidana! Hanya jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus jadi WNI atau tidak? Kan dia sudah pilih jadi WNI, terus apa lagi?”

“Archandra juga dihadapkan pada dua pilihan, memilih paspor yang mana, Indonesia atau Amerika. Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS," tambahnya.

Mengembalikan proses

Pada Minggu (14/08), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, mengaku telah 'mengembalikan proses' menjadi warga negara Amerika Serikat. Hal itu dia utarakan ketika para wartawan menanyakan apakah benar Archandra merupakan warga negara AS.

"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.

Ketika ditanya lagi kapan proses pengembalian berlangsung, Archandra menepis.
“Itu sudah dikembalikan, silakan tanyakan ke yang berwenang.”

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga menegaskan masih memegang paspor Indonesia.
Presiden Jokowi disarankan memberikan klarifikasi seraya menunjukkan dokumen resmi mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.

“Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," ujar Arcandra kepada wartawan.
Permohonan menjadi WNI

Menurut Bivitri, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Masalahnya, apabila seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Lebih jauh, Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 mengatur menteri 'harus memenuhi persyaratan' sebagai 'warga negara Indonesia'.

Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160814_indonesia_archandra_jokowi