MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
Disusun oleh :
Nama
: Trilaksono Buwono Subiantoro
NPM
: 17416445
Kelas : 2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya
sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Politik dan Strategi Nasional”.
Harapan saya semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam
mempelajari Politik dan Strategi Nasional sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik
lagi.
Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan
kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya
ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Bekasi, 24 Mei 2018
Trilaksono
Buwono Subiantoro
Politik dan Strategi nasional
merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya
merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan
landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional
merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional
hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok
nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan
pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi
nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang
dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang
ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya,
bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta
bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
- Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan
strategi nasional?
- Apakah dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional (Polstranas)?
- Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
- Bagaimana implementasi dari politik dan strategi
nasional?
- Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi
nasional?
- Bagaimana stratifikasi politik nasional?
- Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
- Mengetahui dasar pemikiranpenyusunan politik dan
strategi nasional.(Piltranas).
- Mengetahui penyusunan politik strategi nasional
- Mengetahui implementasi dari politik dan strategi
nasional.
- Mengetahui keberhasilan politik dan strategi
nasional.
- Mengetahui stratifikasi politik nasional
2.1 PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL, DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik (dari bahasa
Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaandalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik
perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga
tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam
satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
"suprastruktur politik." Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur bleh
presidenimandataris MPR. Dalam melaksanalcan tugas ini, presiden dibantu oleh
berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional: Dewan Tena.ga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabil.itas Bolitik dan
Keamanan.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan
puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam
kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap
suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Politik Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional
dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau
penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan
pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. Dalam UU No. 32
Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang
membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi,
fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Pemerintahan Daerah adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam
DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah
tertentu.
Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
Politik Nasional adalah Politik
Pembangunan. Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional
sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam
penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar
adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan
masalah keamanan dan pertahanan negara.
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
- Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban
untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
- DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program
Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden
bersama DPR.
- PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan
yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
Keberhasilan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta
sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan terlaksana
dengan baik dan memiliki banyak dampak baik bagi kehidupan dan kesejahteraan
seluruh rakyat apabila para pemimpin dan
warganya memiliki tauladan yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi para
penerus bangsa. Dengan begitu maka strategi nasional akan berhasil dan
menumbuhkan rasa nasionalisme.
Dari pembahasan di atas
diharapkan dalam melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang
diharapkan kepada seluruh warga beserta pemimpinnya agar dapat menjadi tauladan
yang baik sehingga dapat dijadikan panuta oleh generasi muda penerus bangsa,
dan ikut memajukan kesejahteraan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17767/draft-4.pdf
http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar