PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh
Nama
: Trilaksono Buwono Subiantoro
NPM : 17416445
Kelas :
2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya
sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan”.
Harapan saya semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, serta dapat mengaplikasikan
ilmu yang dapat diserap dari penulisan makalah ini.
Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih
terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan
akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Bekasi,
14 Maret 2018
Trilaksono Buwono Subiantoro
Daftar
Isi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Nilai-nilai
perjuangan Bangasa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan harus menjadi landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa.Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta
bertanggungjawab, memiliki sikap perilaku sesuai dengan nilainilai kejuangan,
cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan
b. Pengertian Negara dan Bangsa
c. Hak dan Kewajiban Warganegara
1.3
TUJUAN
Untuk
Mengerti, Memahami, Mendalami dan Me Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,
kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, serta Hak dan
kewajiban Warganegara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
a) Perjalanan
Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Sejarah
Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang
dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu.
Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era
Prakolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan;
Era Kolonial,
masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempahmengakibatkan penjajahan
oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta Orde Reformasi yang
berlangsung sampai sekarang. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia -
Bangsa Indonesia adalah sekelompok masarakat indonesia yang bersatu atau
dipersatukan karna adanya persamaan sejarah dan nasip di masa lampau, serta
memiliki cita-cita maupun tujuan yang sama untuk kehidupan di masa yang akan
datang. Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak
era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan ––
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
b) Pengaruh
Globalisasi
Globalisasi
adalah suatu proses tatanan masyarakat dunia yang tidak mengenal batas wilayah
dan menghubungkan antara masyarakat di suatu negara dengan masyarakat di negara
lain di seluruh dunia. Globalisasi berangkat dari suatu gagasan untuk
menyatukan tatanan antar bangsa yang diharapkan menjadi sebuah kesepakatan
bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Sebagai proses yang berkesinambungan, globalisasi mampu mengurangi kendala dimensi
ruang dan waktu sehingga interaksi dan komunikasi antar bangsa bisa dilakukan
dengan cepat dan tepat sasaran. Dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi, globalisasi merambah semua sektor kehidupan dan memberi pengaruh
yang signifikan pada tatanan masyarakat dunia.
Indonesia
sebagai salah satu negara berkembang di dunia juga mengalami dampak dari
pesatnya pengaruh globalisasi. Sebagaimana yang terjadi di negara lain,
globalisasi memberi pengaruh yang positif dan negatif terhadap tatanan kehidupan
masyarakat Indonesia. Pengaruh globalisasi terhadap budaya nasional meliputi
berbagai sektor kehidupan seperti budaya dalam bidang politik, ekonomi,
ideologi, sosial dan lain- lain secara cepat maupun lambat mempengaruhi prinsip
dan identitas kebudayaan nasional Indonesia.
c) Semangat
Perjuangan Bangsa
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam
mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan kita memerlukan
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kompetensi yang Diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat
tiga kompetensi dasar atau sering disebut kompetensi minimal dalam pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
Pertama,
kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yaitu
kemampuan dan kecakapan mahasiswa untuk menjelaskan ruang lingkup materi
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Kedua,
kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu kemampuan
dan kecakapan mahasiswa yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga
negara, antara lain komitmen menjadikan Pancasila dan demokrasi sebagai prinsip
kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa di Indonesia, menjunjung kesetaraan
gender, toleransi, kemajemukan dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam
penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran
HAM (Hak Asasi Manusia) serta memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan
korupsi di lingkungannya;
Ketiga,
kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills), yaitu kemampuan
dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan
berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan
kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan, maupun kemampuan untuk
menjadi warga negara yang bertanggung jawab terhadap hak dan kewajibannya.
Ketiga
kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran (learning
objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran
yang demokratis, partisipatif dan aktif (active learnings) sebagai upaya
transfer pembelajaran (transfer of learning), nilai (transfer
of values), dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi
dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kembangnya demokrasi dan
masyarakat madani (civil society).
Pada Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Definisi Negara
dari para ahli:
1. Roger
H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)yang
mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3.
Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4.
Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan
memaksa.
Jadi
definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari
kekuasaan yang sah.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan kepada generasi muda merupakan harapan bangsa yang daiharapkan mampu membawa
perubahan bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan lebih siap untuk berada
dalam kondisi apapun. Maka dari itu kita harus mendidik para penerus bangsa,
dimulai dari hal-hal kecil, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.2
SARAN
Untuk memperbaiki berbagai aspek
kenegaraan yang sangat penting seperti aspek social, ekonomi, hukum, dan
kebudayaan untuk menghadapi era globalisasi baiknya kita melakukan perubaha
terlebih dahulu dari individu kita masing-masing, karena suatu perubahan atau
perbaikan yang besar itu dimulai dari
perubahan-perubahan kecil.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html