Rabu, 14 Maret 2018

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN









Disusun oleh 
Nama          : Trilaksono Buwono Subiantoro
       NPM           : 17416445
       Kelas           : 2IB04


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




Kata Pengantar
              
Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, serta dapat mengaplikasikan ilmu yang dapat diserap dari penulisan makalah ini.           
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb



Bekasi, 14 Maret 2018


 Trilaksono Buwono Subiantoro











Daftar Isi












BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Nilai-nilai perjuangan Bangasa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan harus menjadi landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa.Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta bertanggungjawab, memiliki sikap perilaku sesuai dengan nilainilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

1.2 RUMUSAN MASALAH
       a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan
      b. Pengertian Negara dan Bangsa
      c. Hak dan Kewajiban Warganegara

1.3 TUJUAN
Untuk Mengerti, Memahami, Mendalami dan Me Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, serta Hak dan kewajiban Warganegara



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

a)   Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu. Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era Prakolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; Era Kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempahmengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (19661998); serta Orde Reformasi yang berlangsung sampai sekarang. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia - Bangsa Indonesia adalah sekelompok masarakat indonesia yang bersatu atau dipersatukan karna adanya persamaan sejarah dan nasip di masa lampau, serta memiliki cita-cita maupun tujuan yang sama untuk kehidupan di masa yang akan datang. Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

b)   Pengaruh Globalisasi
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat dunia yang tidak mengenal batas wilayah dan menghubungkan antara masyarakat di suatu negara dengan masyarakat di negara lain di seluruh dunia. Globalisasi berangkat dari suatu gagasan untuk menyatukan tatanan antar bangsa yang diharapkan menjadi sebuah kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Sebagai proses yang berkesinambungan, globalisasi mampu mengurangi kendala dimensi ruang dan waktu sehingga interaksi dan komunikasi antar bangsa bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi merambah semua sektor kehidupan dan memberi pengaruh yang signifikan pada tatanan masyarakat dunia.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di dunia juga mengalami dampak dari pesatnya pengaruh globalisasi. Sebagaimana yang terjadi di negara lain, globalisasi memberi pengaruh yang positif dan negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Pengaruh globalisasi terhadap budaya nasional meliputi berbagai sektor kehidupan seperti budaya dalam bidang politik, ekonomi, ideologi, sosial dan lain- lain secara cepat maupun lambat mempengaruhi prinsip dan identitas kebudayaan nasional Indonesia.

c)   Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan  kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

Terdapat tiga kompetensi dasar atau sering disebut kompetensi minimal dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
Pertama, kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan mahasiswa untuk menjelaskan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Kedua, kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan mahasiswa yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara, antara lain komitmen menjadikan Pancasila dan demokrasi sebagai prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa di Indonesia, menjunjung kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) serta memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi di lingkungannya;
Ketiga, kompetensi keterampilan kewarganegaraan (civic skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan, maupun kemampuan untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab terhadap hak dan kewajibannya.
Ketiga kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran (learning objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif dan aktif (active learnings) sebagai upaya transfer pembelajaran  (transfer of learning), nilai (transfer of values), dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kembangnya demokrasi dan masyarakat madani (civil society).
Pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Definisi Negara dari para ahli:

1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.

Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

BAB III

PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan kepada generasi muda merupakan  harapan bangsa yang daiharapkan mampu membawa perubahan bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan lebih siap untuk berada dalam kondisi apapun. Maka dari itu kita harus mendidik para penerus bangsa, dimulai dari hal-hal kecil, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.2 SARAN 
Untuk memperbaiki berbagai aspek kenegaraan yang sangat penting seperti aspek social, ekonomi, hukum, dan kebudayaan untuk menghadapi era globalisasi baiknya kita melakukan perubaha terlebih dahulu dari individu kita masing-masing, karena suatu perubahan atau perbaikan yang besar  itu dimulai dari perubahan-perubahan kecil.



DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html