A. HUKUM
Di
dalam buku "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan
hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu. Selain Utrecht, Sarjana Hukum Indonesia mendefinisikan hukum
sebagai peraturan-peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
jika melakukan pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
a)
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
—
adanya perintah atau larangan
—
perintah atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara,
perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang
disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar, dapat dikenai sangsi hukuman.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1)
Undang-undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang
mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2)
Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)
Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut.
5)
Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut
"sumbernya" hukum dibagi dalam
:
—
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang undangan.
—
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebiasaan (adat).
—
Hukum traktat, ialah hokum yang ditetapkan
oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
—
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
—
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
—
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah
hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
—
hukum tertulis tak dikodifikasikan.
—
Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
—
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
—
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional.
—
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
—
Hukum gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggotaanggotany a.
4) Menurut
"waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
—
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum
yang berlaku sekarang hagi suatu masy arakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
—
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang.
—
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut
"cara mempertahankannya" dibagi dalam :
1. Hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintahperintah dan larangan- iarangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh
karena itu, bila kita berbicara
Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
2.
Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi
dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
—
Hukum yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut "wujudnya"
hukum dibagi dalam :
—
Hukum Obyektif
ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
—
Hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis
hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut "isinya"
hukum dibagi dalam :
—
Hukum Privat
(Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
—
Hukum Publik
(Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alit perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Peran Negara dalam bidang hukum :
1.
engatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisms yang membahayakan.
2.
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan
dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk
menganalisa hukum lebih tajam, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu :
1)
Jangan mengindentifikasikan
"hukum" dengan "kebenaran keadilan".
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5)
Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan
atas kekuasaan.
6)
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik
dari hukum tertulis.
8)
Jangan mencampur-adukkan substansi hukum
dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9)
Jangan mencampur-adukkan "law in
activis" dengan "law in books" dari aparat penegak
hukum.
B.
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara.
sifat
tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara
itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala
sesuatu dalam negara langsung diatur dan
diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang
seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
—
adanya
peraturan yang sama di seluruh negara;
—
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya :
—
menumpuknya
pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan¬putusan dari Pusat; keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
—
rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut
serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat
(negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan
urusan secara bersama.
Perbedaan antara
Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu Ada negara bagian terlebih
baru kemudian dibentuk daerah dahulu, baru membentuk
otonom. negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya ada satu pembuat Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal
dan Pemerintah
UUD yaitu Pemerintah Pusat. Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang
berlaku.
Sumber
wewenang
Pemerintah Pusat yang didis Pemerintah
Negara Bagian
tribusikan kepada daerah otonom yang dikontribusikan pada Pemerintah
Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal
dewasa ini ialah :
(1) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam
lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah
jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama
"The British Commonwealth of Nations".
(2)
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
— Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama;
— Uni Personil,
ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang
Kepala Negara yang sama.
(3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya
negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara,
negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) harus
ada wilayahnya
(2) harus
ada rakyatnya
(3) harus
ada pemerintahnya
(4) harus
ada tujuannya
(5) mempunyai
kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,
namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...".
(a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku,
agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang
dicita-citakan.
(b)
Memajukan
kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar
semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa
orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah
Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak
henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan
bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif
meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal,
ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas
daripada negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan;
3. Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada
undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri
sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
2. WARGANEGARA DAN
NEGARA
Orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi,
yaitu :
1) Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis".
Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun is dilahirkan.
(b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara
tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara lus Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (a-patride).
Berhubung denganitu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan
dalam
— hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
— hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi
warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng¬undanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD
1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tauhn atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18
tahun
c. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meniiiggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu.
J. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI
menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62
tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh
:
a. karena
kelahiran
b. karena
pengangkatan
c. karena
dikabulkan permohonan
d. karena
pewarganegaraan
e. karena
atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena
turut ayah/ibunya
g. karena
pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor
62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI
adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a yang
menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan
ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang
menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan
anak selalu ada , kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru
turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi
dewasa, maka is tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang
lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD
1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga
negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap
warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga
negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan
warga negara :
Pasal 27 (1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan
dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28 Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama
dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan
itu diakui Pemerintah).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas
menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga
negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan
"hak dan kewajiban"nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak
dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak
untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara,
namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan
berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara di
dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah
disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya
mengatur hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang
pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan
menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus
dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuan¬ketentuan
yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan
kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf¬huruf mati saja.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan
lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak
akan ada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD
sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat, pemerintah
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-undang Nomor
3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23
sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai
penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk
mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh pemerintah
tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai tersebut apakah
mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu partai politik bebas untuk
menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung setia atau akan beroposisi
terhadap Pemerintah.
Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah
sama sekali tidak memilkiki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik
baru, karena lapangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan
berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan
tingkatan/hierarki perundang¬undangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang kedudukannya lebih tinggi, dan
menjadi sumberbagi undang-undang tersebut. Tentu saja ada pembatasan bahwa
partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang
justru terkandung dalam pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ini berarti bahwa tidak ada warga
negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu pemerintah
berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang
sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Penduduk" yang dimaksud
di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik is warga
negara ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini harus dihubungkan dengan ayat
satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang
mempercayai keesaan Tuhan.
Begitu
pula pasal 31, 32, 33 dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan
kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam
UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi
pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa
yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :
"Yang penting adalah semangat para penyelenggara
negara semangat parapemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan
tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan
merintangi jalannya negara." Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan
perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal
tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin
pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad
untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak¬haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan
kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah
disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.
CONTOH KASUS :
1. Kasus Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata punya andil
dalam mengungkap dugaan suap skandal cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat,
yang menjerat Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, AKBP
Brotoseno.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim bahwa pihaknya
turut menjadi penyandang data dan informasi dugaan suap tersebut. “Iya. Kita
berikan informasi. Kita sharing berbagai info,” ungkap Alexander Marwata saat
dikonfirmasi, Jumat (19/11) malam.
Menurut Komisioner yang kerap disapa Alex ini, awalnya KPK
juga menelusuri dugaan tindak pidana ihwal cetak sawah. Hingga kemudian,
lembaga antirasuah melimpahkannya ke Mabes Polri.
Namun, Alex mengaku bahwa pihaknya terus memantau ketika
kasusnya diserahkan ke polisi. “Kami monitor terus. Sampai di mana
perkembangannya,” jelasnya.
Hakim Ad Hoc ini sebetulnya menyayangkan peritiwa yang
menimpa Brotoseno. Kata dia, mantan penyidik KPK ini seharusnya bisa
menamnamkan nilai-nilai integritas yang ia bangun saat masih di KPK ke
lingkungan polisi.
Brotoseno memang sempat bekerja menjadi penyidik KPK. Tapi
ketika tercium dugaan skandal asmaranya dengan Angelina Sondakh, Brotoseno
akhirnya keluar dari KPK dan kembali ke Polri.
“Kami tentu sangat menyesalkan, sangat sangat menyesalkan.
Nilai-nilai yang sudah dia bawa dan bina dari KPK itu tidak dia aplikasikan,
terapkan di instansi asalnya (di Polri),” tutupnya.
Sumber:
http://www.aktual.com/kpk-klaim-suplai-data-dugaan-suap-akbp-brotoseno/
2. Kasus Kewarganegaraan.
Pengamat hukum menyarankan Presiden Joko Widodo menganulir
keputusan mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar,
apabila yang bersangkutan memang pernah bersumpah setia kepada negara lain.
Saran tersebut disampaikan Bivitri Susanti dari Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan (PSHK) saat menanggapi kabar yang beredar mengenai status
kewarganegaraan Archandra Tahar.
“Dari segi kompetensi mungkin dia baik. Tapi masalahnya, ada
kebohongan, sesuatu yang ditutupi. Seharusnya pihak presiden dan jajarannya
melakukan penelitian itu secara mendalam."
"Karena, kalau memang ada undang-undang yang dilanggar,
dalam hal ini UU Kementerian Negara dan UU Kewarganegaraan, maka seharusnya dia
(Presiden Jokowi) bisa menganulir keputusannya untuk menunjuk menteri itu dan
menggantinya dengan yang lain,” kata Bivitri.
Soal kewargaan AS, Menteri Archandra Tahar: 'sudah
dikembalikan', aparat 'harus' awasi permohonan paspor
Kabar bahwa Archandra Tahar telah menjadi warga negara
Amerika Serikat marak beredar melalui media sosial, pada Sabtu (13/08).
Tanpa ketegasan
Namun, baru pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara,
Pratikno, mengatakan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang
paspor Indonesia. Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya
apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga
AS.
“Nanti ditanya ke otoritas yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Sikap semacam ini, menurut Bivitri, justru menciptakan
'gonjang-ganjing' di kalangan masyarakat.
“Sekarang ada pihak yang menuding pemerintahan Jokowi nggak
beres. Kemudian ada yang membela. Untuk menghentikan ini, dibuka dulu semuanya.
Harus ada klarifikasi resmi dengan dokumen resmi juga, sebenarnya bagaimana
status kewarganegaraan dia? Kalau ada kesalahan, diakui dan diperbaiki. Kalau
memang benar, kita kan senang, nggak gonjang-ganjing.”
Archandra Tahar telah mengenyam pendidikan dan karier di
Amerika Serikat selama 20 tahun terakhir.
Secara terpisah, mantan Badan Intelijen Negara (BIN),
Hendropriyono, merilis serangkaian cuitan di Twitter soal status
kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar.
Archandra, tulis Hendro Priyono, terkenal di AS sebagai
seorang jenius, yang memiliki enam hak paten internasional di bidang ESDM dari
penemuan-penemuan teknis hasil riset sendiri.
“Apa kita tidak bangga punya anak bangsa seperti ini? Soal
dwikewarganegaraan, loh emangnya kenapa orang mempunyai dwikenegaraan, bukan
tindak pidana! Hanya jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus
jadi WNI atau tidak? Kan dia sudah pilih jadi WNI, terus apa lagi?”
“Archandra juga dihadapkan pada dua pilihan, memilih paspor
yang mana, Indonesia atau Amerika. Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor
AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,"
tambahnya.
Mengembalikan proses
Pada Minggu (14/08), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Archandra Tahar, mengaku telah 'mengembalikan proses' menjadi warga negara
Amerika Serikat. Hal itu dia utarakan ketika para wartawan menanyakan apakah
benar Archandra merupakan warga negara AS.
"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan
pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.
Ketika ditanya lagi kapan proses pengembalian berlangsung,
Archandra menepis.
“Itu sudah dikembalikan, silakan tanyakan ke yang
berwenang.”
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga menegaskan
masih memegang paspor Indonesia.
Presiden Jokowi disarankan memberikan klarifikasi seraya
menunjukkan dokumen resmi mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar.
“Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli.
Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika. Saya pergi ke
Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia.
Paspor Indonesia saya masih valid," ujar Arcandra kepada wartawan.
Permohonan menjadi WNI
Menurut Bivitri, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan
sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12
Tahun 2006.
Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, seseorang kehilangan
statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut.
Masalahnya, apabila seseorang telah kehilangan status WNI
lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu
saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya
yang lama.
Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus
mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di
Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
Lebih jauh, Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara
Nomor 39 Tahun 2008 mengatur menteri 'harus memenuhi persyaratan' sebagai
'warga negara Indonesia'.
Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160814_indonesia_archandra_jokowi